Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

PSBB di DKI Jakarta, Lebih Banyak Untung atau Ruginya?

Gambar
Sumber gambar: detik.com Terhitung 13 hari sejak 10 April 2020 hingga saat ini, Provinsi DKI Jakarta susah mulai memberlakukan PSBB. Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud sebagai PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 atau virus Corona untuk mencegah penyebarannya. PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.  Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi hal-hal berikut: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan. Namun ada 8 sektor yang tetap berjalan seperti biasa, yakni sektor kesehatan, sektor pangan makan